Badan Usaha Milik Desa

Apa itu BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dioperasikan oleh Pemerintah Desa dengan status badan hukum. Pembentukan BUMDes berdasarkan Peraturan Desa dan melibatkan kepemimpinan dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Modal BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan dari pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pinjaman atau kerja sama bagi hasil yang saling menguntungkan, dan dapat diusulkan dengan persetujuan Badan Pengawas Desa.

Dasar Hukum BUMDes

Pendirian BUMDes berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memperbolehkan pemerintah desa untuk mendirikan BUMDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa juga menjadi dasar hukum BUMDes. Pemerintah Indonesia menetapkan BUMDes sebagai program untuk meningkatkan ekonomi desa secara mandiri, dengan tujuan untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi warga desa. Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa memberikan status badan hukum kepada BUMDes, setara dengan badan hukum lainnya seperti PT dan CV.

Manfaat BUMDes

Dengan dikelola sebagai badan hukum, BUMDes diharapkan dapat meningkatkan pendapatan desa dari sumber daya lokal, mengurangi tingkat pengangguran, dan mengurangi tingkat kemiskinan. Sebagai bagian dari program pemerintah pusat dan daerah, BUMDes bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan ekonomi lokal. Keberadaan BUMDes memberikan peluang bagi warga desa untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan memperkuat kehidupan ekonomi desa secara berkelanjutan.

BUMDes di Desa Tanjung Raja

Sebagaimana diketahui, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah lembaga ekonomi atau badan usaha berbasis desa dan dimiliki oleh masyarakat. Adanya BUMDES bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui BUMDES, lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan produktivitas ekonomi, serta pemanfaatan sumber daya lokal diharapkanĀ dapat tercipta. Dalam beberapa tahun terakhir, Desa Tanjung Raja mengembangkan BUMDES Jamur Tiram dan Paving Block. Kedua usaha tersebut berhasil dikelola oleh masyarakat dan mulai dipasarkan via sosial media, seperti instagram, facebook, dan tiktok.

Produk Unggulan Desa

Jamur Tiram

Paving Block