Badan Usaha Milik Desa
Apa itu BUMDes
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dioperasikan oleh Pemerintah Desa dengan status badan hukum. Pembentukan BUMDes berdasarkan Peraturan Desa dan melibatkan kepemimpinan dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Modal BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan dari pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pinjaman atau kerja sama bagi hasil yang saling menguntungkan, dan dapat diusulkan dengan persetujuan Badan Pengawas Desa.
Dasar Hukum BUMDes
Pendirian BUMDes berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memperbolehkan pemerintah desa untuk mendirikan BUMDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa juga menjadi dasar hukum BUMDes. Pemerintah Indonesia menetapkan BUMDes sebagai program untuk meningkatkan ekonomi desa secara mandiri, dengan tujuan untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi warga desa. Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa memberikan status badan hukum kepada BUMDes, setara dengan badan hukum lainnya seperti PT dan CV.
Manfaat BUMDes
Dengan dikelola sebagai badan hukum, BUMDes diharapkan dapat meningkatkan pendapatan desa dari sumber daya lokal, mengurangi tingkat pengangguran, dan mengurangi tingkat kemiskinan. Sebagai bagian dari program pemerintah pusat dan daerah, BUMDes bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan ekonomi lokal. Keberadaan BUMDes memberikan peluang bagi warga desa untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan memperkuat kehidupan ekonomi desa secara berkelanjutan.
BUMDes di Desa Tanjung Raja












Produk Unggulan Desa
Jamur Tiram





Paving Block




